Rabu, 25 September 2013

LEMBAGA KEUANGAN

Seperti diketahui bersama bahwa modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu bisnis. Oleh karena itu, peranLembaga Keuangan sebagai  sumber pemodalan menjadi sangat penting. Secara umum fungsi utama Lembaga Keuangan adalah intermediasi finansial dan penyediaan finansial, yaitu menjembatani kebutuhan dana antara unit ekonomi surplus (surplus spending unit) dan unit ekonomi defisit (deficit spending unit). Dalam hal ini, Lembaga Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi surplus, kemudian meminjamkan uang tersebut kepada unit ekonomi defisit.  Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan BankLembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini  fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.  Menurut jenisnya, bank terdiri dari  Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat pengakuan hutang; 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah; 6) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; 7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek; 11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 13) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 14) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 15) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 16) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Bank Umum dilarang: 1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15  di atas; 2) melakukan usaha perasuransian; 3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
2. Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk: 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3) melakukan penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; 5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan  surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu.
Ada beberapa tipe Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu : Development Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan kredit jangka menengah (1-5 thn) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun);  Investment Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertindak sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga, dan tidak diperkenankan memberikan kredit; Housing Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertujuan untuk memberikan kredit pembelian rumah jangka menengah dan jangka panjang dengan maksimum 20 tahun.  Ada beberapa jenis perusahaan yang masuk dalam kategori  Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu: 1) Perusahaan Asuransi; 2) Dana Pensiun; 3) Perusahaan Pegadaian; 4) Pasar Modal;.
1. Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu: 1) Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3 terlaksana/terjadi; 2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung; 3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: 1) Usaha aruransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana  masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang; 2) Usaha penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
Usaha asuransi terdiri dari : 1) Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; 2) Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan; 3) Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha penunjang asuransi terdiri dari: 1) Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; 2) Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; 3) Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; 4) Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia; 5) Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penganggung.
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan, Koperasi  atau Usaha Bersama. Namun demikian usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
2. Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 Tahun 1992  tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut dengan atau tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu. Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuanganadalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No 11 Tahun 1992.
3. Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang Gadai dan PP No  103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang  yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum Pegadaian: 1) penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. 2) penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas,  serta usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat : 1) melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain; 2) membentuk anak perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.
Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
4. Pasar Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain:  1) Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)  adalah badan yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal;  2) Bursa Efek merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak – Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin usaha dari Bapepam;  3) Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.  4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Lembaga penunjang Pasar Modal  terdiri dari : 1) Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam. 2) Biro Administrasi Efekadalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. 3) Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan ususaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Produk Pasar Modal adalah berupa: 1) Reksa Dana; 2) Saham; 3) Saham Preferen; 4) Obligasi; 5) Obligasi Konversi; 6) Waran; 7) Right Issue.
Lembaga Keuangan Lainnya, merupakan Lembaga Keuangan di luar Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Yang termasuk jenis Lembaga Keuangan ini adalah Lembaga Pembiayaan. Lembaga Pembiayaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009  tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut Lembaga Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi: 1) Perusahaan Pembiayaan;  2) Perusahaan Modal Ventura; dan 3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
1.  Perusahaan Pembiayaan. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: 1) Sewa Guna Usaha; 2) Anjak Piutang; 3) Usaha Kartu Kredit; 4) Pembiayaan Konsumen. Perusahaan Pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut, Perusahaan Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut setelah perjanjian berakhir.  Dalam kegiatan ini, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang dari Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali kepada Penyewa Guna Usaha. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha, hak milik atas barang modal yang disewagunausahakan berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek (jangka 1 tahun) suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse)  dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse) dimana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan Kartu Kredit. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen (antara lain pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik, serta perumahan) dengan pembayaran secara angsuran.
2.  Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Sesuai dengan definisi ini,   kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi : 1) Penyertaan saham (equity participation); 2) Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); 3) Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi: 1) Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; 3) Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur dapat pula melakukan: 1) Pemberian dukungan kredit (credit enhancement) termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Pemberian jasa konsultasi; 3) Penyertaan modal (equity investment); 4) Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Referensi:
  1. Miranda Nasihin; Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan; Buku Pintar; 2012.
  2. KUHPerdata.
  3. KUHD
  4. UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  5. UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  6. UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  7. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  8. PP No 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pegadaian.
  9. PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
  10. PP No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
  11. Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
  12. http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012/03/pegadaian.html
  13. http://www.slideshare.net/raharjo33/lembaga-keuangan-non-bank-2-non-perbankan



PENGERTIAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK



1. Pengertian LKBB

            Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, tetapi tidak berbentuk bank. Usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
a. Mengumpulkan dana dengan mengeluarkan kertas berharga
b. Memberikan kredit jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Mengadakan penyertaan modal sementara bagi perusahaann-perusahaan atau proyek-proyek sampai saham-saham yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek tersebut dapat dipejualbelikan.
d. Menjadi perantara dalam mendapatkan peserta atau kompanyon, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk mengadakan usaha patungan (joint venture)
e. Menjadi perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat keahlian.
f.  Melakukan usaha usaha lain di bidang keuangan setelah mendapatan persetujuan dari mentri keungan.

            Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
v  Lembaga keuangan adalah lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, pelaksanaannya mengelola penarikan uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat dan Negara.

           Secara umum, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya tidak menghimpun dan tidak menyalurkan dana masyarakat seperti yang dilaksanakan oleh bank, tetapi hanya melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan.
Secara khusus, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga kemudian menyalurkannya kepada masyarakat terutama untuk investasi perusahaan.

Tujuan pemerintah membuka kesempatan mendirikan lembaga keuangan bukan bank yaitu untuk mendorong berkembangnya pasar uang dan pasar modal, dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan terutama perusahaan golongan ekonomi lemah.

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain sebagai berikut:
a. Menampung tenaga kerja.
b. Meningkatkan taraf hidup rakyat.
c. Memeratakan pendapatan.
d. Meningkatkan produksi.
e. Mendorong perkembangan pasar modal dan pasar uang.

Usaha-usaha yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai usaha-usaha sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga.
b. Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah.
c. Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan atau proyek.
d. Bertindak sebagai perantara dalam mendatangkan tenaga kerja asing.




Jumat, 13 September 2013

UKM dan Pembangunan Berkelanjutan



Keberadaan UKM sebagai bagian dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi yang beragam di Indonesia. Oleh karena itu, penempatan peran UKM merupakan salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem perekonomian, namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Dalam pengembangannya, UKM harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional, regional, maupun lokal).
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki dua definisi usaha kecil yang dikenal di Indonesia, yaitu:
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 1.000.000.000 (1 milyar) dan memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, paling banyak Rp 200.000.000,00.
Definisi menurut kategori Badan Pusat Statistik (BPS), usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjanya, yaitu:
Industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang.
Industri kecil dengan pekerja 5-19 orang.
Industri menengah dengan pekerja 20-99 orang.
Industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih.
Sejalan dengan perkembangan dalam era globalisasi dan tuntutan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, masalah krusial yang juga banyak dikeluhkan belakangan ini oleh para pelaku bisnis termasuk UKM munculnya berbagai hambatan yang berkaitan dengan peraturan-peraturan baru, khususnya di daerah. Peraturan-peraturan daerah ini sering kurang atau bahkan tidak memberikan kesempatan bagi UKM untuk berkembang. Dalam implementasinya, birokrasi administrasi yang berbelit-belit dan penegakan hukum yang kurang tegas menjadi tantangan yang terus harus kita atasi ke depan. Berawal dari berbagai masalah, tantangan, dan hambatan tersebut di atas, maka dalam pengembangan koperasi dan UKM, pemerintah telah menetapkan arah kebijakannya, yaitu:
Mengembangkan UKM.
Memperkuat Kelembagaan.
Memperluas basis dan kesempatan berusaha.
Mengembankan UKM sebagai produsen, dan
Membangun Koperasi
Dalam pembangunan perekonomian di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang memiliki peranan penting. Hal ini dikarenakan sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. UKM juga memiliki peran yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, oleh karena itu, selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam perindustrian hasil-hasil pembangunan.

Usaha kecil dan menengah (UKM) dalam memegang peranan penting tersebut, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp 1 Milyar dan Rp 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 persen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.

Dalam rangka menangkap semangat reformasi, demokratisasi, desentralisasi, dan partisipasi; maka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan penyempurnaan terus-menerus keseluruhan program pembangunan seyogyanya mengacu pada paradigm pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development) atau pembangunan yang berpusat pada manusia (people-centered development). Konsep pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat tersebut antara lain berlandaskan azas-azas:
Komitmen penuh pemerintah dengan keterlibatan minimal (fully committed with less involvement),pemerintah berintervensi hanya apabila terjadi distorsi pasar dengan cara selektif dan bijaksana (smart intervention)
Peran-serta aktif (participatory process) dari seluruh komponen
Masyarakat madani (civil society)
Keberlanjutan (sustainability)
Pendanaan bertumpu pada prinsip-prinsip: efisiensi, efektivitas, transparansi, dan accountability serta dapat langsung diterima oleh masyarakat yang betul-betul memerlukan (intended beneficiaries).
Sebagai konsekuensinya semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) atau semua unsur masyarakat madani (pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi serta masyarakat dan/atau LSM) haruslah dilibatkan di dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah/lokal. Upaya menegakkan kemandirian nasional dalam rangka mengurangi/menghapuskan beban hutang dan ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri serta upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional harus dibangun melalui penggalian dan mobilisasi dana masyarakat serta peningkatan partisipasi segenap unsur masyarakat madani (Indonesia Incorporated) dalam proses pembangunan berlandaskan paradigma pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development). Dengan demikian pengembangan investasi akan berlangsung secara berkelanjutan dan berakar dari kemampuan sumberdaya nasional dengan partisipasi luas masyarakat dan dunia usaha, terutama UKM dan Koperasi sebagai komponen terbesar usaha nasional, sehingga terbentuk keandalan daya saing investasi nasional. Pembangunan investasi bagi perkuatan usaha nasional, perlu lebih didorong untuk memperluas pemerataan kesempatan berusaha bagi seluruh pelaku ekonomi dalam rangka memperkuat basis perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri serta untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan.

Dalam mewujudkan system tersebut, dibutuhkan lingkungan yang mendukung. Lingkungan yang paling dekat adalah lingkungan operasi UKM itu sendiri yang secara langsung dihadapi oleh UKM. Lingkungan ini secara langsung mempengaruhi performa UKM. Kompetitor, kreditor, pelanggan, buruh, dan pemasok adalah faktor-faktor yang mempengaruhi performa UKM. Penguasaan pangsa pasar salah satu faktor yang menentukan sejauhmana daya kompetisi UKM. Sedangkan dari sisi sistem kredit, perburuhan, dan pelanggan juga sangat nyata mempengaruhi UKM.

Prospek bisnis UKM dalam era perdagangan bebas dan otonomi daerah sangat tergantung pada upaya yang ditempuh oleh pemerintah dalam mengembangkan bisnis UKM. Salah satu upaya kunci yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengembangkan iklim usaha yang kondusif bagi UKM. Untuk mencapai iklim usaha yang kondusif ini, diperlukan penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi UKM. Kebijakan yang kondusif dimaksud dapat diartikan sebagai lingkungan kebijakan yang transparan dan tidak membebani UKM secara finansial bicara berlebihan. Ini berarti berbagai campur tangan pemerintah yang berlebihan, baik pada tingkat pusat maupun daerah harus dihapuskan, khususnya penghapusan berbagai peraturan dan persyaratan administratif yang rumit dan menghambat kegiatan UKM.

Suatu faktor penting di beberapa daerah yang sangat mengurangi daya saing UKM adalah pungutan liar (pungli) atau sumbangan wajib yang dikenakan pejabat aparat pemerintah. Pungli liar ini tentu saja akan meningkatkan biaya operasi UKM sehingga mengurangi daya saing mereka. Dengan demikian, pungutan liar maupun beban fiskal yang memberatkan perkembangan UKM di daerah harus dihapuskan.

Selain penciptaan lingkungan bisnis yang kondusif, program-program pengembangan UKM yang diarahkan pada supply driven strategy sebaiknya mulai ditinggalkan, sebagai pengganti dari arah program ini yakni pengembangan program UKM yang berorientasi pasaryang didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan kebutuhan riel UKM (market oriented, demand driven programs). Fokus dari program ini yakni pertumbuhan UKM yang efisien ditentukan oleh pertumbuhan produktivitas UKM yang berkelanjutan, dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan UKM yang berkelanjutan. Secara lebih spesisfik The Asia Foundation pada tahun 2000 membagi fokus pengembangan UKM baru yang berorientasi pasar tersebut dalam empat unsur pokok, yaitu:
Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM
Pengembangan lembaga-lembaga finansial yang bisa memberikan akses kredit yang lebih mudah kepada U KM atas dasar transparansi
Pelayanan jasa-jasa pengembangan bisnis non-finansial kepada UKM yang lebih efektif
Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri.

Masalah Ekonomi Di Indonesia

 

 
Indonesia merupakan negara yang kaya. Namun harus diakui bahwa masih banyak sumber daya milik Indonesia yang belum dimanfaatkan secara maksimal atau bahkan malah justru pihak asing yang berhasil mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu masalah ekonomi Indonesia. Berikut ini adalah beberapa masalah ekonomi Indonesia yang lain:
 
1. PENGANGGURAN
Ini merupakan masalah klasik yang belum juga terselesaikan secara tuntas. Dari tahun ke tahun jumlah pengangguran di Indoensia semakin bertambah. Upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja belum bisa menyelesaikan masalah ini.
 
2. EKONOMI BIAYA TINGGI
Ini juga merupakan masalah klasik di dunia industri. Ada banyak hal yang menyebabkan biaya produksi menjadi tinggi. Diantaranya adalah pungutan liar / pungli yang tidak hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun tidak jarang dilakukan secara terbuka
 
3. REGULASI EKONOMI
Beberapa kali pemerintah mengeluarkan keputusan mengenai regulasi ekonomi yang dianggap tidak tepat bagi kondisi perekonomian Indonesia. Contohnya adalah keputusan pemerintah untuk masuk dalam anggota CAFTA yang sekarang ini mengakibatkan membanjirnya produk China di Indonesia sehingga membuat produk lokal kepayahan di pasar sendiri
 
4. KELANGKAAN BAHAN POKOK
Operasi pasar yang sering dilakukan pemerintah disaat harga bahan pokok mulai beranjak naik bisa dipastikan tidak membantu menyelesaikan masalah ini. Kelangkaan bahan pokok memang merupakan masalah yang sangat sering terjadi di wilayah luar jawa karena alasan teknis seperti transportasi. Namun menjelang puasa, lebaran, dan natal bisa dipastikan wilayah jawa juga mengalami masalah yang sama
 
5. TINGGINYA SUKU BUNGA PERBANKAN
Suku bunga merupakan salah satu indikator sehat / tidaknya kondisi perekonomian Indonesia. Suku bunga yang terlalu tinggi ataupun yang terlalu rendah akan sangat mempengaruhi perekonomian.
 
6. TINGGINYA NILAI INFLASI
Nilai inflasi akan sangat berpengaruh bagi kondisi perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri nilai inflasi tergolong tinggi sehingga banyak masalah ekonomi susulan yang terjadi karena inflasi ini. Selain itu, inflasi di Indonesia sangat 'sensitif' mudah sekali naik. Misalnya  walaupun hanya dipengaruhi oleh tingginya harga cabai rawit beberapa waktu yang lalu..

 

Selasa, 10 September 2013

Arti Warna Logo Perusahaan dan Pengaruhnya Pada Konsumen


Warna sejak lama diketahui bisa memberikan pengaruh terhadap psikologi, emosi serta cara bertindak manusia. Warna juga menjadi bentuk komunikasi non verbal yang bisa mengungkapkan pesan secara instan dan lebih bermakna yang sering digunakan para marketer atau komunikasi visual yang handal untuk tujuan branding, sales/penjualan serta marketing perusahaan. Misalnya warna merah berarti gagah atau putih yang dikaitkan dengan kesucian pada pembuatan logo perusahaan.
Ada beberapa warna utama yang bisa memiliki dampak pada kesehatan dan mood yang pada akhirnya akan mendorong konsumen untuk lebih loyal terhadap produk perusahaan.
Setiap warna memancarkan panjang gelombang energi yang berbeda dan memiliki efek yang berbeda pula. Dengan menggunakan berbagai nuansa warna pada materi promosi, branding, marketing, corporate identity serta logo perusahaan dapat membawa harmoni, stabilitas, keseimbangan dan peningkatan penjualan yang mengagumkan.

ARTI WARNA MERAH
Merah adalah warna yang paling sering menarik perhatian. Warna memilki karateristik merangsang saraf, kelenjar adrenal (endokrin) dan saraf sensorik. Merah juga meningkatkan sirkulasi darah dan kereaktivan darah itu sendiri. Warna merah juga paling ampuh untuk merangsang dan meningkatkan energi fisik, memperkuat motivasi, meningkatkan sirkulasi, dan berkaitan dengan seksualitas. Didalam desain, kita bisa menggunakan warna merah sebagai aksen karena sifatnya yang kuat. Misalnya, pada logo hitam putih di berikan aksen warna merah sedikit saja sudah bisa membuat logo tersebut menjadi terlihat berbeda.

ARTI WARNA KUNING
Kuning adalah warna cerah yang dapat menarik banyak perhatian. Warna ini bisa dipakai sedikit untuk pemberitahuan, seperti cahaya kedua lampu rem yang berada dikendaraan. Kuning juga berhubungan dengan intelektual dan proses mental. Warna cerah ini juga merangsang otak serta membuat Anda lebih waspada dan tegas. Tidak heran warna kuning identik dengan mainan anak-anak. Kuning juga biasanya di gunakan untuk mendapatkan perhatian dari orang yang melihat desain logo.

ARTI WARNA ORANGE
Orange ialah kombinasi warna merah dan kuning. Merupakan warna hangat dan ramah yang membuat orang merasa nyaman. Warna ini (selain merah dan biru) sering di gunakan pada tombol website yang penting, seperti buy now , register now dan lainnya yang sejenis, istilahnya adalah call to action button. Dari sisi psikologis sebenarnya warna oranye memberikan kesan tidak nyaman, dan sedikit gaduh. Mungkin karena sebab itulah warna ini paling banyak di pakai untuk menarik perhatian orang.

ARTI WARNA BIRU
Warna ini meningkatkan ekspresi verbal, komunikasi, ekspresi artistik dan kekuatan. Biru yang kuat (biru tua) akan merangsang pemikiran yang jernih dan biru muda akan menenangkan pikiran dan membantu konsentrasi. Biru adalah warna favorit para pria dan termasuk warna yang dingin. Kalau di dunia desain logo, biru sering di sebut warna corporate karena hampir semua perusahaan menggunakan warna biru sebagai warna utamanya. Tidak heran memang, karena biru merupakan warna yang termasuk tenang dan bersifat profesional. Efek lain warna biru adalah sering di anggap sebagai warna yang melambangkan kepercayaan dan trustfulness. Biru juga bisa di pakai untuk menurunkan nafsu makan atau meningkatkan gairah. Jadi gunakanlah warna biru untuk mendesain box obat diet atau obat kuat pria.
Sumber : http://bit.ly/OWNsDR
Sumber gambar : http://bit.ly/UAuJ1h

Minggu, 08 September 2013

PENGERTIAN BANK



Pengertian Bank - Ada beberapa definisi bank yang dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank. Untuk memberikan definisi yang tepat agaknya memerlukan penjabaran, karena definisi tentang bank dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini dapat dikemukakan beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:

  1. Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang. 
  2. Menurut Prof G.M. Veryn Stuart Dalam bukunya Bank Poitic Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
dari beberapa pengertian di atas dapat di lihat bahwa pengertian bank mengalami evolusi sesuai perkembangan bank itu sendiri.