Seperti diketahui bersama bahwa modal merupakan salah satu
faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu bisnis. Oleh karena
itu, peranLembaga Keuangan sebagai sumber pemodalan menjadi
sangat penting. Secara umum fungsi utama Lembaga Keuangan adalah intermediasi
finansial dan penyediaan finansial, yaitu menjembatani kebutuhan dana antara
unit ekonomi surplus (surplus spending unit) dan unit ekonomi defisit (deficit
spending unit). Dalam hal ini, Lembaga Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi
surplus, kemudian meminjamkan uang tersebut kepada unit ekonomi defisit.
Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya.
Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7
Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan. Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini
fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke
arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Menurut jenisnya, bank
terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain meliputi: 1) menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat pengakuan hutang; 4) membeli,
menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya,
kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat
dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun nasabah; 6) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; 7) menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antar pihak ketiga; 8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga; 9) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak; 10) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
amanat; 12) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
13) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; 14) melakukan kegiatan penyertaan modal pada
bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal
ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 15)
melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat
harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia; 16) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku.
Bank Umum dilarang: 1) melakukan penyertaan modal lain,
kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15 di atas; 2) melakukan usaha
perasuransian; 3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan
seperti di jelaskan di atas.
2. Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi: 1) menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3)
menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya
dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan
pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk: 1) menerima simpanan
berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing; 3) melakukan penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian;
5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan
Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank
Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas
atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi
perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan
Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti
tabungan, giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu.
Ada beberapa tipe Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu : Development
Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan kredit jangka
menengah (1-5 thn) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun); Investment
Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertindak sebagai
perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat
berharga, dan tidak diperkenankan memberikan kredit; Housing Type adalah
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertujuan untuk memberikan kredit pembelian
rumah jangka menengah dan jangka panjang dengan maksimum 20 tahun. Ada
beberapa jenis perusahaan yang masuk dalam kategori Lembaga Keuangan
Bukan Bank, yaitu: 1) Perusahaan Asuransi; 2) Dana Pensiun; 3) Perusahaan
Pegadaian; 4) Pasar Modal;.
1. Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d
308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan)
adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari
kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu: 1) Penanggung, yang
merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3
terlaksana/terjadi; 2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang
kepada pihak Penanggung; 3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak
tentu.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak
di bidang: 1) Usaha aruransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun
dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap
kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang; 2) Usaha penunjang asuransi,
yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa
akturia.
Usaha asuransi terdiri dari : 1) Usaha asuransi
kerugian yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti; 2) Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan; 3) Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam
pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi
kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha penunjang asuransi terdiri dari: 1) Usaha
pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi
dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung; 2) Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; 3)
Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap
kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; 4) Usaha konsultan akturia
yang memberikan jasa konsultasi akturia; 5) Usaha agen asuransi yang memberikan
jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penganggung.
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum
yang berbentuk Perusahaan Perseroan, Koperasi atau Usaha Bersama. Namun
demikian usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh
perusahaan perorangan.
2. Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum
tersebut dengan atau tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu.
Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun
yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program
Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan Dana
Pensiun Lembaga Keuanganadalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti
bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang
menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain
yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun
Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada
rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan
syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No 11 Tahun 1992.
3. Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150
s/d 1160 tentang Gadai dan PP No 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian.
Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang
mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai
utang. Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada
orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur
dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang
secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai
seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk
Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum Pegadaian: 1) penyaluran uang pinjaman atas
dasar hukum gadai. 2) penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia,
pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi,
unit toko emas, dan industri perhiasan emas, serta usaha-usaha lainnya
dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan
usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat : 1)
melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain; 2) membentuk anak
perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.
Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari
penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya
penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan
pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
4. Pasar Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8
Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran
Umum merupakan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan
Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyerta kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan
setiap derivatif Efek.
Pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pasal Modal,
antara lain: 1) Bapepam (Badan Pengawas Pasar
Modal) adalah badan yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan
sehari-hari kegiatan Pasar Modal; 2) Bursa Efek merupakan
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak – Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan
usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin usaha dari
Bapepam; 3) Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak
yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Yang
dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin
adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. 4)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan
Efek dan Pihak Lain. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari : 1) Kustodian adalah
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah
mendapat persetujuan Bapepam. 2) Biro Administrasi Efekadalah Pihak
yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek
dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam. 3) Wali Amanat adalah
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan
ususaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Produk Pasar Modal adalah berupa: 1) Reksa Dana; 2) Saham;
3) Saham Preferen; 4) Obligasi; 5) Obligasi Konversi; 6) Waran; 7) Right Issue.
Lembaga Keuangan Lainnya, merupakan Lembaga Keuangan
di luar Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Yang termasuk
jenis Lembaga Keuangan ini adalah Lembaga Pembiayaan. Lembaga
Pembiayaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun
2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut Lembaga
Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi: 1)
Perusahaan Pembiayaan; 2) Perusahaan Modal Ventura; dan 3)
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
1. Perusahaan Pembiayaan. Kegiatan usaha
Perusahaan Pembiayaan meliputi: 1) Sewa Guna Usaha; 2) Anjak
Piutang; 3) Usaha Kartu Kredit; 4) Pembiayaan Konsumen.
Perusahaan Pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut,
Perusahaan Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha di luar Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang
termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating
Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Kegiatan Sewa
Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna
Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut setelah
perjanjian berakhir. Dalam kegiatan ini, pengadaan barang modal dapat
juga dilakukan dengan cara membeli barang dari Penyewa Guna Usaha yang kemudian
disewagunausahakan kembali kepada Penyewa Guna Usaha. Sepanjang perjanjian Sewa
Guna Usaha, hak milik atas barang modal yang disewagunausahakan berada pada
Perusahaan Pembiayaan.
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek (jangka 1 tahun)
suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan ini dapat
dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without
Recourse) dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh risiko
tidak tertagihnya piutang dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang
(With Recourse) dimana Penjual Piutang menanggung risiko tidak
tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan
Pembiayaan.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah
kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan
Kartu Kredit. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang
dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah
kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen
dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan
dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen (antara lain
pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang
elektronik, serta perumahan) dengan pembayaran secara angsuran.
2. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital
Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk
penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau
pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Sesuai
dengan definisi ini, kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura
meliputi : 1) Penyertaan saham (equity participation); 2)
Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation);
3) Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah
badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur meliputi: 1) Pemberian pinjaman langsung (direct lending)
untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Refinancing atas
infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; 3) Pemberian pinjaman subordinasi
(subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur
dapat pula melakukan: 1) Pemberian dukungan kredit (credit enhancement)
termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Pemberian jasa
konsultasi; 3) Penyertaan modal (equity investment); 4) Upaya
mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan
infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat berbentuk Perseroan Terbatas atau
Koperasi.
Referensi:
- Miranda Nasihin; Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan; Buku Pintar; 2012.
- KUHPerdata.
- KUHD
- UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- PP No 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pegadaian.
- PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- PP No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
- http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012/03/pegadaian.html
- http://www.slideshare.net/raharjo33/lembaga-keuangan-non-bank-2-non-perbankan