Rabu, 25 September 2013

PENGERTIAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK



1. Pengertian LKBB

            Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, tetapi tidak berbentuk bank. Usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
a. Mengumpulkan dana dengan mengeluarkan kertas berharga
b. Memberikan kredit jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Mengadakan penyertaan modal sementara bagi perusahaann-perusahaan atau proyek-proyek sampai saham-saham yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek tersebut dapat dipejualbelikan.
d. Menjadi perantara dalam mendapatkan peserta atau kompanyon, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk mengadakan usaha patungan (joint venture)
e. Menjadi perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat keahlian.
f.  Melakukan usaha usaha lain di bidang keuangan setelah mendapatan persetujuan dari mentri keungan.

            Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
v  Lembaga keuangan adalah lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, pelaksanaannya mengelola penarikan uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat dan Negara.

           Secara umum, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya tidak menghimpun dan tidak menyalurkan dana masyarakat seperti yang dilaksanakan oleh bank, tetapi hanya melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan.
Secara khusus, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga kemudian menyalurkannya kepada masyarakat terutama untuk investasi perusahaan.

Tujuan pemerintah membuka kesempatan mendirikan lembaga keuangan bukan bank yaitu untuk mendorong berkembangnya pasar uang dan pasar modal, dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan terutama perusahaan golongan ekonomi lemah.

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain sebagai berikut:
a. Menampung tenaga kerja.
b. Meningkatkan taraf hidup rakyat.
c. Memeratakan pendapatan.
d. Meningkatkan produksi.
e. Mendorong perkembangan pasar modal dan pasar uang.

Usaha-usaha yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai usaha-usaha sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga.
b. Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah.
c. Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan atau proyek.
d. Bertindak sebagai perantara dalam mendatangkan tenaga kerja asing.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Maaf, agar kotak komentar lebih bermanfaat bagi pembaca, sekarang saya berusaha untuk hanya menampilkan komentar yang sesuai pembahasan. Harap menggunakan bahasa baku dan tanpa singkatan, dan gunakan "subscribe by email" untuk mengetahui balasan