1. Pengertian LKBB
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan
yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat,
tetapi tidak berbentuk bank. Usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan
bukan bank adalah sebagai berikut.
a. Mengumpulkan dana dengan mengeluarkan kertas berharga
b. Memberikan kredit jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan atau
proyek-proyek, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Mengadakan penyertaan modal sementara
bagi perusahaann-perusahaan atau proyek-proyek sampai saham-saham yang dimiliki
oleh perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek tersebut dapat dipejualbelikan.
d. Menjadi
perantara dalam mendapatkan peserta atau kompanyon, baik dalam negeri maupun
luar negeri untuk mengadakan usaha patungan (joint venture)
e. Menjadi
perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat
keahlian.
f. Melakukan usaha usaha lain di bidang keuangan setelah mendapatan
persetujuan dari mentri keungan.
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis,
yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan
konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi
keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari
dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan
efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
v Lembaga keuangan
adalah lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan,
pelaksanaannya mengelola penarikan uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan
atau hukum yang berlaku dalam masyarakat dan Negara.
Secara umum, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga
keuangan yang kegiatannya tidak menghimpun dan tidak menyalurkan dana
masyarakat seperti yang dilaksanakan oleh bank, tetapi hanya melakukan kegiatan
di bidang jasa keuangan.
Secara khusus, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua
lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga kemudian
menyalurkannya kepada masyarakat terutama untuk investasi perusahaan.
Tujuan pemerintah membuka kesempatan mendirikan lembaga
keuangan bukan bank yaitu untuk mendorong berkembangnya pasar uang dan pasar
modal, dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan terutama perusahaan golongan
ekonomi lemah.
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain sebagai
berikut:
a. Menampung tenaga kerja.
b. Meningkatkan taraf hidup rakyat.
c. Memeratakan pendapatan.
d. Meningkatkan produksi.
e. Mendorong perkembangan pasar modal dan pasar uang.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai usaha-usaha sebagai
berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan
surat berharga.
b. Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah.
c. Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan atau
proyek.
d. Bertindak sebagai perantara dalam mendatangkan tenaga
kerja asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Maaf, agar kotak komentar lebih bermanfaat bagi pembaca, sekarang saya berusaha untuk hanya menampilkan komentar yang sesuai pembahasan. Harap menggunakan bahasa baku dan tanpa singkatan, dan gunakan "subscribe by email" untuk mengetahui balasan